Senin, 27 Februari 2017

THE THEORY OF EXCHANGE (TEORI PERTUKARAN) dan THE THEORY OF VENTURE (TEORI PERCAMPURAN)

NAMA                :SRI WAHYUNI
NPM                   :1401270109
MAHASISWA  :UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS       :AGAMA ISLAM
PRODI               :PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER       :VI
KELAS             :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)

Pendahuluan
Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi kedalam dua kelompok besar, yaitu;
I.                    Natural certainty contracts
II.                  Natural Uncertainty contracts.
Natural certainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of dilavery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
                Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada resiko pertanggungan bersama. Jika tidak ada percampuran asset si A dengan si B. yang ada misalnya, adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya si B menyerahkan uang kepada si A. Disini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual-beli. Kontrak-kontrak natural certainly ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori pertukaran (the theory of exchange)
                Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini secara “sunnatullah” (by their nature) tidak menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and predeter- mined.
                Dalam kontrak jenis ini, pihak-pihak yang saling berinvestasi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Natural uncertainly contracts ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama teori percampuran (the theory of venture).
 
THE THEORY OF EXCHANGE (TEORI PERTUKARAN)
Teori Pertukaran terdiri dari dua pilar,yaitu:
I . Objek Pertukaran
II. Waktu Pertukaran

l.Objek Pertukaran
   fiqih membedakan dua jenis objek pertukaran,yaitu:
~ ‘Ayn (real Asset) berupa barang dan jasa
~ Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga

ll. Waktu Pertukaran
    fiqih membedakan dua waktu pertukaran,yaitu:
~ Naqdam (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat itu juga
~ Ghairu naqdam (Defferd delivery) yang berarti penyerahan kemudian
 dari segi objek  pertukaran,dapayt diidentifikasi tiga jenis pertukaran,yaitu:
   1.Pertukaran real asset (‘Ayn) dengan real asset (‘Ayn)
   2.Pertukaran real asset (‘Ayn) dengan financial asset (dayn)
   3.Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)


THE THEORY OF VENTURE (TEORI PERCAMPURAN)
Teori percampuran terdiri dari dua pilar,yaitu:
I  . Objek Percampuran
II . Waktu Percampuran

l. Objek Percampuran
   fiqih juga membedakan dua jenis objek percampuran,yaitu:
~ ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
~ Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga


ll . Waktu Percampuran
   dari segi waktu nya,sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga membedakan dua waktu percampuran , yaitu:
~ Naqdam (immediate delivery) yakni penyerahan saat itu juga.
~ Ghairu naqdam (deffered delivery) yakni penyerahan kemudian.

Selanjut nya , dari segi objek percampuran dapat di identifikasi tiga jenis percampuran, yaitu:
   1.Pertukaran real asset (‘Ayn) dengan real asset (‘Ayn)
   2.Pertukaran real asset (‘Ayn) dengan financial asset (dayn)
   3.Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)

Minggu, 19 Februari 2017

TRANSAKSI YANG DI HARAMKAN


NAMA                :SRI WAHYUNI
NPM                   :1401270109
MAHASISWA  :UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS       :AGAMA ISLAM
PRODI               :PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER       :VI
KELAS             :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)
                 

[1]Hukum asal dalam muamalah adalah semua nya di perbolehkan kecuali ada ketentuan syariah yang melarang nya. Larangan ini di karenakan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/melakukan hal yang dilarang ALLAH SWT, ada nya unsur penipuan, ada nya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagai nya. Dasar hukum yang di pakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS 4:29).



“Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama mu dengan jalan yang bathil(tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangan lah membunuh diri mu. Sungguh ALLAH SWT Maha Penyayang Kepadamu.”
               


 Setiap transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (antaradhim minkum) dan tidak Bathil yaitu tidak ada pihak yang mendzalimi dan di dzalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (hasil usaha muncul bersama biaya/al kharaj bi al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung resiko (untng muncul bersama risiko—al ghunmu bi al ghurmi)



Hal yang termasuk transaksi yang di Haram kan adalah sebagai berikut:
1.Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang di haramkan ALLAH SWT
2.Riba
3.Penipuan
4.Perjudian
5.Gharar
6.Ikhtikar
7.Monopoli
8.Bai’an Najsy
9.Suap
10.Taalluq
11.Bai al inah
12. Talaqqi al-rukban



[1] Akuntansi Syariah Di Indonesia edisi 3 oleh Sri Nurhayati-Wasilah BAB 4 Sistem Keuangan Syariah Hal.59 Penerbit Salemba empat

Senin, 13 Februari 2017

PERBANKAN SYARIAH II



NAMA               :SRI WAHYUNI
NPM                  :1401270109
MAHASISWA  :UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS      :AGAMA ISLAM
PRODI              :PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER      :VI
KELAS             :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)








HUBUNGAN ISLAM DENGAN PERBANKAN

          Islam  bukan hanya ritual ibadah semata,tetapi merupakan ketundukan dan kepatuhan seorang hamba kepada ALLAH AWT secara menyeluruh.Ada 3 hal yang perlu dipehatikan yaitu : akidah,syariah,dan akhlak,yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.Umat yang beriman harus menjalankan syariah sebagai bukti keimanannya.Salah satu bagian dari syariah adalah mengatur bagaimana melakuan  kegiatan ekonomi,termasuk didalamnya kewajiban melakukan transaksi ekonomi secara syariah.Seluruh aturan syariah tersebut dapat disarikan menjadi 5 hukum islam,yaitu wajib,sunah,haram,,makruh,dan mubah.Dan hukum islam memiliki tujuan untuk dapat menyucikan jiwa,menegakkan keadilan serta memperoleh kemaslahatan dengan menjaga agama,jiwa,akal,keturunan dan harta agar selamat dunia dan akhirat. [1]



            Dalam AL-QUR’AN,istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit,tetapi jika yang dimaksud adalah  sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur,manajemen,fungsi,hak dan kewajiban,semua itu disebutkan dengan  jelas seperti zakat,sedekah,ghanimah (rampasan perang),ba’i (jual beli),dayn (utang dagang),maal (harta),yang memiliki fungsi yang dilaksanakan  oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.[2]

















[1] Buku akuntansi syariah di indonesia edisi 3 penerbit salemba 4 (sri nurhayati-wasilah)

[2][2] Buku lembaga keuangan syariah penerbit pustaka setia pengantar :prof.Dr. juhaya s.Pradja,M.A. (M.Nur Rianto Al Arif)