NAMA
:SRI WAHYUNI
NPM
:1401270109
MAHASISWA
:UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS
:AGAMA ISLAM
PRODI
:PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER :VI
KELAS :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)
Berdasarkan
tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/ akad dapat dibagi
kedalam dua kelompok besar, yaitu;
I.
Natural certainty contracts
II.
Natural Uncertainty contracts.
Natural certainty contracts adalah kontrak/ akad dalam bisnis
yang memberikan kepastian pembayaran, bagi dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi relative pasti karena sudah disepakati
oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad. Kontrak-kontrak ini
secara “sunatullah” (by their nature)
menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannya (baik barang maupun
jasa) pun harus ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price),
dan waktu penyerahannya (time of dilavery).
Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli,
upah-mengupah, sewa-menyewa,dan lain-lain.
Dalam kontrak jenis ini,
pihak-pihak yang bertransaksi saling membutuhkan asetnya (baik real assets maupun financial assets). Jadi masing-masing pihak tetap tetap
berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak
ada resiko pertanggungan bersama. Jika tidak ada percampuran asset si A dengan
si B. yang ada misalnya, adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai
gantinya si B menyerahkan uang kepada si A. Disini barang ditukarkan dengan
uang, sehingga terjadilah kontrak
jual-beli. Kontrak-kontrak natural
certainly ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama
teori pertukaran (the theory of exchange)
Dilain pihak, natural uncertainty contracts adalah
kontrak/ akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastiaan pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Tingkat return-nya bisa positif, negative atau nol. Yang termasuk dalam
kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak-kontrak investasi ini
secara “sunnatullah” (by their nature)
tidak menawarkan return yang tetap
dan pasti. Jadi sifatnya tidak fixed and
predeter- mined.
Dalam kontrak jenis ini,
pihak-pihak yang saling berinvestasi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuaan, dan kemudian menanggung
resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntunga. Disini keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama. Natural uncertainly
contracts ini dapat diterangkan dalam sebuah teori umum yang diberi nama
teori percampuran (the theory of venture).
THE THEORY OF EXCHANGE (TEORI PERTUKARAN)
Teori Pertukaran terdiri dari dua pilar,yaitu:
I . Objek Pertukaran
II. Waktu Pertukaran
l.Objek Pertukaran
fiqih membedakan
dua jenis objek pertukaran,yaitu:
~ ‘Ayn (real Asset) berupa barang dan jasa
~ Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
ll. Waktu Pertukaran
fiqih membedakan
dua waktu pertukaran,yaitu:
~ Naqdam (immediate delivery) yang berarti penyerahan saat
itu juga
~ Ghairu naqdam (Defferd delivery) yang berarti penyerahan
kemudian
dari segi objek pertukaran,dapayt diidentifikasi tiga jenis
pertukaran,yaitu:
1.Pertukaran real
asset (‘Ayn) dengan real asset (‘Ayn)
2.Pertukaran real
asset (‘Ayn) dengan financial asset (dayn)
3.Pertukaran
financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)
THE THEORY OF VENTURE (TEORI PERCAMPURAN)
Teori percampuran terdiri dari dua pilar,yaitu:
I . Objek Percampuran
II . Waktu Percampuran
l. Objek Percampuran
fiqih juga
membedakan dua jenis objek percampuran,yaitu:
~ ‘Ayn (real asset) berupa barang dan jasa
~ Dayn (financial asset) berupa uang dan surat berharga
ll . Waktu Percampuran
dari segi waktu
nya,sebagaimana dalam teori pertukaran fiqih juga membedakan dua waktu
percampuran , yaitu:
~ Naqdam (immediate delivery) yakni penyerahan saat itu
juga.
~ Ghairu naqdam (deffered delivery) yakni penyerahan kemudian.
Selanjut nya , dari segi objek percampuran dapat di
identifikasi tiga jenis percampuran, yaitu:
1.Pertukaran real
asset (‘Ayn) dengan real asset (‘Ayn)
2.Pertukaran real
asset (‘Ayn) dengan financial asset (dayn)
3.Pertukaran
financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn)




