Minggu, 19 Februari 2017

TRANSAKSI YANG DI HARAMKAN


NAMA                :SRI WAHYUNI
NPM                   :1401270109
MAHASISWA  :UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS       :AGAMA ISLAM
PRODI               :PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER       :VI
KELAS             :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)
                 

[1]Hukum asal dalam muamalah adalah semua nya di perbolehkan kecuali ada ketentuan syariah yang melarang nya. Larangan ini di karenakan beberapa sebab antara lain dapat membantu berbuat maksiat/melakukan hal yang dilarang ALLAH SWT, ada nya unsur penipuan, ada nya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagai nya. Dasar hukum yang di pakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS 4:29).



“Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama mu dengan jalan yang bathil(tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan jangan lah membunuh diri mu. Sungguh ALLAH SWT Maha Penyayang Kepadamu.”
               


 Setiap transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (antaradhim minkum) dan tidak Bathil yaitu tidak ada pihak yang mendzalimi dan di dzalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (hasil usaha muncul bersama biaya/al kharaj bi al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung resiko (untng muncul bersama risiko—al ghunmu bi al ghurmi)



Hal yang termasuk transaksi yang di Haram kan adalah sebagai berikut:
1.Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang di haramkan ALLAH SWT
2.Riba
3.Penipuan
4.Perjudian
5.Gharar
6.Ikhtikar
7.Monopoli
8.Bai’an Najsy
9.Suap
10.Taalluq
11.Bai al inah
12. Talaqqi al-rukban



[1] Akuntansi Syariah Di Indonesia edisi 3 oleh Sri Nurhayati-Wasilah BAB 4 Sistem Keuangan Syariah Hal.59 Penerbit Salemba empat

1 komentar: