NAMA
:SRI WAHYUNI
NPM
:1401270109
MAHASISWA
:UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA (UMSU)
FAKULTAS
:AGAMA ISLAM
PRODI
:PERBANKAN SYARIAH
SEMESTER :VI
KELAS :PERBANKAN SYARIAH VI B (PAGI)
[1]Hukum
asal dalam muamalah adalah semua nya di perbolehkan kecuali ada ketentuan
syariah yang melarang nya. Larangan ini di karenakan beberapa sebab antara lain
dapat membantu berbuat maksiat/melakukan hal yang dilarang ALLAH SWT, ada nya
unsur penipuan, ada nya unsur mendzalimi pihak yang bertransaksi dan sebagai
nya. Dasar hukum yang di pakai dalam melakukan transaksi bisnis (QS 4:29).
“Hai orang- orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama mu dengan jalan yang
bathil(tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu. Dan jangan lah membunuh diri mu. Sungguh ALLAH SWT
Maha Penyayang Kepadamu.”
Setiap
transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah
pihak (antaradhim minkum)
dan tidak Bathil yaitu tidak ada pihak yang mendzalimi dan di dzalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun),
sehingga jika ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (hasil usaha
muncul bersama biaya/al kharaj bi
al dhaman), dan jika ingin untung harus mau menanggung resiko (untng
muncul bersama risiko—al ghunmu bi
al ghurmi)
Hal yang termasuk transaksi yang di Haram kan adalah sebagai
berikut:
1.Semua aktivitas bisnis terkait dengan barang dan jasa yang
di haramkan ALLAH SWT
2.Riba
3.Penipuan
4.Perjudian
5.Gharar
6.Ikhtikar
7.Monopoli
8.Bai’an Najsy
9.Suap
10.Taalluq
11.Bai al inah
12. Talaqqi
al-rukban
[1]
Akuntansi Syariah Di Indonesia edisi 3 oleh Sri Nurhayati-Wasilah BAB 4 Sistem
Keuangan Syariah Hal.59 Penerbit Salemba empat


.keren nih postingan nya 👍
BalasHapus