Nama
: Sri Wahyuni
NPM
:1401270109
Kelas
: VI B Pagi-
Perbankan syariah UMSU
Buku
: Bank Islam,
Analisis Fiqih dan Keuangan.
Tahun
: 2004
Pengarang
: Adiwarman A. Karim.
Penerbit
: Raja Grafindo Persada.
Kota
: Jakarta
 |
| Analisis Fiqih dan keuangan |
Secara garis
besar, produk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunanya yaitu :
1. PEMBIAYAAN
DENGAN AKAD JUAL BELI (BA’I)
Jual beli
adalah tukar menukar barang yang dalam prinsipnya jual beli dilaksanakan
sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of
property). Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas
barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan,
yakni sebagai berikut:
A. PEMBIAYAAN
MURABAHAH
Jual beli
murabahah secara terminologi adalah pembiayaan saling menguntukan yang
dilakukan oleh pihak penawar dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi
jual beli dengan nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi penawar.
Yang lebih
jelasnya akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Selain itu
dalam perbankan islam murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank
melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini
bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan menambahkan
biaya keuntungan dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara
bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.
Perbedaan
Jual Beli Murabahah dengan Bunga :
No
|
jual beli
murabahah
|
bunga/riba
|
1
|
Barang
sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan barang
|
Uang
sebagai objek, nasabah berutang uang
|
2
|
Sektor
moneter terkait langsung dengan sektor rill
|
Sektor
rill dan moneter terpisah
|
3
|
Pertukaran
barang dengan uang
|
Pertukaran
uang dengan uang
|
4
|
Margin
tidak berubah
|
Bunga
berubah sesuai tingkat bunga
|
5
|
Ada akad
jual beli dan memenuhi rukun
|
Tidak ada
akad jual beli
|
6
|
Bila macet
tidak ada bunga berbunga
|
Bunga
berbunga
|
7
|
Tidak ada
denda bagi nasabah yang tidak mampu bayar
|
Denda/bunga
|
8
|
Nasabah
dinilai mampu tidak bayar maka dikenakan denda untuk mendidik. Dananya untuk
sosial
|
Denda/bunga
berbunga menjadi pendapatan
Bank
|
9
|
Terjadi
pemindahan kepemilikan, barang sekaligus jadi jaminan
|
Tidak ada
pemindahan kepemilikan
|
10
|
Sah,
halal, penuh berkah
|
Tidak sah,
haram, jauh dari berkah, dan
Dilaknat
|
B. PEMBIAYAAN SALAM
Pembiayaan
jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada. Pembayaran barang
dilakukan didepan oleh bank namun penerimaan barang harus menunggu sampai batas
waktu yang telah ditentukan.
C. PEMBIAYAAN
ISTHISNA
Isthisna
secara etimologis adalah masdar dari sitashna ‘asy-sya’i, artinya memnita
membuat sesuatu. Yakni memnita kepada seorang pembuat untuk mnegerjakan
sesuatu.
Adapun
secara terminologis adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’
(pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan di perjual belikan
harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Dengan
demikian menurut jumhur ulama isthisna sama dengan salam, karena dari
objek/barang yang di pesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri
tertentu, namun yang membedakannya terletak pada sistem pembayarannya, kalau
salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang isthisna boleh di
awal, diakhir, ditengah setelah pemesanan.
2. PEMBIAYAAN
DENGAN AKAD PRINSIP SEWA (IJARAH)
Ijarah adalah
perjanijian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa, atau ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan
upah-mengupah atas suatu jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak
untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah adalah akad
pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewaatau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan
kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada
penyewa.
Jenis-jenis
ijarah :
1. Ijarah
murni, objek tetap dimiliki oleh sipemilih
2. Ijarah
muntahiya bi at-tamlik, akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan
barang ditangan si pembeli
Aplikasi ijarah pada perbankan
syariah
Aplikasi
ijarah pada perbankan syariah dapat dilihat dari jasa shunduq hifzi atau safe
deposit box. Selain itu perbankan syariah mengambil ijarah muntahiya bit
Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank
dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang
telah disewanya.
3. PEMBIAYAAN
DENGAN AKAD BAGI HASIL
Berdasarkan
komposisi share modal bank dalam usaha nasabah, terdapat dua pola pembayaran
yaitu :
A. MUDHARABAH
Mudharabah
atau qirad adalah penyerahan sejumlah harta tertentu kepada seseorang utuk
diusahakan. Laba yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan syarat-syarat yang
telah disepakati. Sedangkan ruginya hanya dibebankan kepada pemilik modal,
sementara pelaksana hanya menanggung rugi atas tenaga(upaya) dan waktunya.
Rukun
mudharabah menurut pasal 232 kompilasi hukum ekonomi syariah, rukun mudharabah
ada tiga, yaitu :
- Shahib al-mal, pemilik
modal
- Mudharib/pelaku usaha
- Akad
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah
sebagai berikut:
- Jumlah modal yang
diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai,
dan dapat berupa uang atau barang
- Hasil dari pengelolaan
modak pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara:
- Perhitungan dari pendapatan
proyek
- Pendapatan dari keuntungan
proyek
- Hasil usaha dibagi
sesuai dengan persetujuan dalam akad. Bank sebagai pemilik modal
menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan
pihak nasabah seperti penyalahgunaan dana.
- Bank berhak melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja,
misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban,
maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
Jenis-jenis
mudharabah :
-
Mudharabah
muthlaqah
Yaitu
pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan
modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
-
Mudharabah
muqayyad
Yaitu
pemilik modal menetukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam
menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu,tempat, jenis usaha dan
sebagainya.
B. MUSYARAKAH
atau SYIRKAH
Syirkah
secara etimologis adalah percampuran (ikhlitath, yakni bercampurnya salah satu
dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Secara
terminologis, menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah adalah kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan
dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
· Rukun
musyarakah::
- Shigat (lafal) ijab dan
qabul
- Pelaku akad, yaitu para
mitra usaha
- Objek akad, yaiut modal
(mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
· Macam-macam
musyarakah
Dua orang
atau lebih mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya dibagi diantara mereka,
atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka
mengambangkannya, keuntungan dan kerugian dibagi diantara mereka sesuai dengan
besarnya saham mereka.
- Syarat-syarat keabsahan
syirkah inan
- Sesama kaum muslim
- Besarnya modal dan bagian
masing-masing harus diketahui, karena keuntungan dan
kerugiannya sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham
- Keuntungan harus dibagi
berdasarkan jumlah saham.
- Pekerjaan harus diatur
sesuai dengan banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian
keuntungan dan kerugian
- Jika salah satu diantara
dua orang yang bersekutu meninggal, syarikah batal.
Salah satu
dari orang yang berserikat mendelegasikan semua pengelolaan uang dan aktifitas
jual beli, menjual, membeli, menugaskan seseorang, menggadaikan, bepergian, dan
lain sebagainya kepada sekutu satunya, kemudian keuntungannya dia bagi antara
keduanya sesuai dengan kesepakatan keduanya dan kerugiannya dibagi sesuai
dengan jumlah keduanya.
Syirkah
antara dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan
jabatan keduanya, dan keuntungannya dibagi kepada keduanya. Jika ada kerugian,
maka dibagi antara keduanya seperti halnya pembagian keuntungan.
Dua orang
atau lebih sepakat bekerjasama bekerja dengan badannya. Misalnya, keduanya
bekerjasama memproduksi sesuatu, penjahitan, cuci pakaian, dan lain sebagainya.
Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan kesepakatan
keduanya.
Yaitu
syirkah antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan
bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam
perjanjian.
C. MUZARA’AH
Seseorang
memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian
tertentu dari hasil tanah tersebut (misalnya sepertiganya, atau separonya
sesuai kesepakatan).
- Hukum-hkum muzaraah ::
- Masa muzara’ah harus
ditentukan, misalnya satu tahun
- Bagian yang disepakati
ukurannya harus diketahui
- Bibit tanaman harus
berasal dari pemilik tanah
- Jika pemilik tanah
mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen sebelum dibagi dan sisanya
untuknya dan untuk penggarao sesuai dengan yang disyaratkan keduanya, maka
muzara’ah tidak sah
-
Orang yang mempunyai tanah lebih, disunahkan memberikan kepada saudara
seagamanya.
4. PEMBIAYAAN
DENGAN AKAD JASA
A. HIWALAH
(PEMINDAHAN HUTANG
Hiwalah ialah
pemindahan hutang dari penghutang satu kepada penghutang yang lainnya. Misalnya
si A mempunyai piutang pada si B dan pada saat yang sama si A mempunyai hutang
pada si C sejumlah piutangnya pada si B. Ketika si C menagih hutangnya
pada si A, maka si A berkata, “ aku alihkan pembayaran hutangku kepada si B,
karena aku mempunyai piutang padanya sebesar hutangku padamu dan ambillah uang
tersebut darinnya.” Jika si C (penerima pengalihan) menerima cara seperti itu,
si A (pengalih hutang) tidak lagi mempunyai hutang pada si C.
B. WADI’AH
Yaitu pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang
menjaga hartanya.
Pembagian
wadi’ah dan penerapannya pada perbankan syariah
a. Wadi’ah
yad al-amanah (trustee difostery)
Wadi’ah
jenis ini memiliki karakter::
Harta atau
barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima
titipan Penerima titipan hany aberfungsi sebagai penerima amanah untuk
menjagakan barangnya
Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya
kepada yang menitipkan. Mengingat barang atau harta ynag dititipkan tidak boleh
digunakan, maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah
jasa penitipan atau safe defosit box
b. Wadi’ah
yad adh-dhamanah (guarante depository)
Wadi’ah
jenis ini memiliki karakter::
Harta
dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima
titip. Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu
dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi
penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada si penitip.
Produk wadi’ah yad adh-dhamanah inilah yang secara luas kemudian diaplikasikan
dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk prosuk-produk pendanaan, yaitu::
-
giro
(current account)
-
tabungan
(saving account)
C. KAFALAH
Menjamin tanggungan Orang yang dijamin dalam melaksanakan hak
yang wajib baik seketika maupun yang akan datang. Dalam pengertian
lain, kafalah adalah mengalihkan tanggung jawab seseorang yang
dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Dasar
hukum kafalah terdapat pada QS. Yunus/12: 72 “ dan siapa yang dapat
mengembalikannya akakn memperoleh bahan makanan (seberat beban unta dan aku menjamin
terhadapnya)”.
Jenis-jenis
kafalah dan implementasinyadalam perbankan syariah
a. Kafalah
bin nafs
Kafalah bin
nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal guarantee).
Misalnya, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs adalah seorang nasabah
yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau
pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun,
tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai
mengalami kesulitan.
b. Kafalah
bil-maal
Merupakan
jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.
c. Kafalah
bit-taslim
Kafalah ini
biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu
masa sewa berakhir jenis pwmbiayaan jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank
untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan
penyewaan (leasing company).
d. Kafalah
al-munjazah
Kafalah ini
adalah jaminan mutlak uang yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan
untuk kepentingan / tujuan tertentu.
 |
| Suasana Kelas Perbankan Syariah UMSU |