Nama : Sri Wahyuni
NPM : 1401270109
Kelas : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU
1. MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Penerapan sistem manajemen risiko pada
perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya
kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya
kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya
dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank
Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban
perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan
kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.NPM : 1401270109
Kelas : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU
![]() |
| source: Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan oleh Ir. Adiwarman A. Karim, SE, MBA.,MAEP |
1. MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.
Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.
Resiko dalam
konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat
diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative
terhadap pendapatan dan permodalan bank.
Adapun
jenis-jenis resiko, yaitu :
- Resiko
Pembiayaan.
- Resiko
Pasar.
- Resiko
Operasional.
2.
PENETAPAN MARGIN DAN BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
A. PENETAPAN
MARGIN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
bank
syariah menerapkan marjin keuntungan terhadap produk-produk
pembiayaan yang berbasis Natural Cerainty Contracts (NCC), yakni akad bisnis
yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun
waktu (timing). Seperti pembiayaan murabaha, ijarah, ijarah muntahia
tamlik, salam, dan istishna’. margin keuntungan adalah
persentase tertentu yang ditetapkan per tahun peritungan marjin keuntungan
adalah persentase tertentu yang ditetapkan per tahun perhitungan marjin
keuntungan scara harian, maka jumlah dari dalam setahun ditetapkan 360 hari;
perhitungan marjin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12 bulan.
Penetapan
margin keuntungan terdiri dari :
- Referensi
margin keuntungan.
- Penetapan
harga jual.
- Pengakuan
angsuran harga jual.
- Persyaratan
untuk perhitungan margin keuntungan.
-
Perhitungan margin keuntungan.
- Anuitas vs
proporsional.
B. PENETAPAN
BAGI HASIL PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Terdapat
tiga metode dalam menentukan nisbah bagi hasil pembiayaan, yaitu :
- Penentuan
nisbah bagi hasil keuntungan.
- Penentuan
nisbah bagi hasil pendapatan.
- Penentuan
nisbah bagi hasil penjualan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar