Senin, 01 Mei 2017

TABUNGAN SYARIAH, GIRO DAN DEPOSITO SYARIAH


Nama               :  Sri Wahyuni
NPM                :  1401270109
Kelas                :  VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU 

 
buku: BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan

 A. TABUNGAN SYARIAH
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Dan dalam hal ini dewan Syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
1. Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad Wadiah,yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
2. Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad Mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk,Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah yang perbedaan nya ada atau tidak nya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank dalam mengelola hartanya. Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah serta mengembangkan nya, termasuk melakukan akad Mudharabah dengan pihak lain.

B. GIRO SYARIAH
Giro Syariah adalah Giro yang di jalankan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro, menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Berdasarkan hal di atas, berikut ini keputusan Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro adalah sebagai berikut:

Pertama                   :    Giro ada dua jenis:
1.  Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
2.  Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua                      :    Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:
1.  Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.  Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3.  Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5.  Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.  Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga                      :    Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:
1.  Bersifat titipan.
2.  Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
3.  Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

C. DEPOSITO SYARIAH
Deposito Syariah merupakan produk investasi yang menerapkan simpanan berjangka berdasarkan prinsip syariah dan ditujukan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah. Melalui prinsip yang ditekankan pada deposito syariah terdapat perbedaan dengan deposito konvensional. Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Prinsip ini memberikan kebebasan secara penuh bagi bank untuk mengelola investasi Anda sebagai pemilik dana.
Dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha namun tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai prinsip syariah. Deposito syariah memang ditujukan bagi semua nasabah yang ingin berinvestasi secara halal. Hal ini terlihat nyata karena sistem syariah menuntut kinerja yang baik, kehati-hatian serta profesionalisme dari pihak bank.

 
kondisi kelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar