Nama :
Sri Wahyuni
NPM : 1401270109
Kelas : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU
NPM : 1401270109
Kelas : VI B Pagi- Perbankan syariah UMSU
![]() |
| buku: BANK ISLAM Analisis Fiqih dan Keuangan |
A. TABUNGAN SYARIAH
Tabungan
Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Dan
dalam hal ini dewan Syariah nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan
bahwa tabungan yang dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah.
1. Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad Wadiah,yakni titipan murni yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
2. Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdsarkan akad akad Mudharabah. Mudharabah mempunyai dua
bentuk,Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah yang perbedaan nya
ada atau tidak nya persyaratan yang diberikan oleh pemilik dana kepada Bank
dalam mengelola hartanya. Bank syariah mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai
macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah serta mengembangkan nya,
termasuk melakukan akad Mudharabah
dengan pihak lain.
B. GIRO SYARIAH
Giro Syariah adalah Giro yang di
jalankan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa Nomor 01/DSN-MUI/VI/2000 tentang giro,
menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang
dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
Berdasarkan hal di atas, berikut ini
keputusan Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro adalah sebagai
berikut:
Pertama
: Giro ada dua jenis:
1. Giro yang tidak
dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Giro yang dibenarkan
secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua
: Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini
nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya
sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan
dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan
harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan
rekening.
5. Bank sebagai mudharib
menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang
menjadi haknya.
6. Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Ketiga
: Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah:
1. Bersifat titipan.
2. Titipan bisa diambil
kapan saja (on call).
3. Tidak ada imbalan yang
disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.
C. DEPOSITO SYARIAH
Deposito Syariah
merupakan produk investasi yang menerapkan simpanan berjangka berdasarkan
prinsip syariah dan ditujukan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan, dengan
menggunakan prinsip mudharabah. Melalui prinsip yang ditekankan pada deposito
syariah terdapat perbedaan dengan deposito konvensional. Dalam deposito
syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Prinsip ini memberikan
kebebasan secara penuh bagi bank untuk mengelola investasi Anda sebagai pemilik
dana.
Dalam kapasitasnya sebagai
pengelola dana, bank dapat melakukan berbagai macam usaha namun tetap berada
pada jalur yang benar dan sesuai prinsip syariah. Deposito syariah memang
ditujukan bagi semua nasabah yang ingin berinvestasi secara halal. Hal ini
terlihat nyata karena sistem syariah menuntut kinerja yang baik, kehati-hatian
serta profesionalisme dari pihak bank.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar