Bank Syariah Mandiri Cabang Kampus III UMSU Jl. Kapten Mukhtar Basri No. 3 Medan Sumatera Utara
Nama : Sri Wahyuni
NPM :1401270109
Produk-produk
yang ditawarkan bank syariah terdiri dari 3 kategori yaitu produk penghimpunan
dana (funding), produk penyaluran dana (financing) dan produk jasa (services). Dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/19/2007 disebutkan bahwa pemenuhan Prinsip
Syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa,
dilakukan sebagai berikut :
1.Dalam
kegiatan penghimpunan dana dengan menggunakan Akad Wadi’ah dan Mudharabah,
2 2.Dalam
kegiatan peyaluran dana berupa Pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Qardh
3. 3.Dalam
kegiatan pelayanan jasa dengan menggunakan Akad Kafalah, Hawalah, dan Sharf.
Murabahah
adalah salah satu dari bentuk akad jual beli yang telah banyak dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam
perbankan syariah yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan.
Keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasilnya. Namun, pada
pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan mudharabah
dengan konsep bagi hasilnya akan tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah.
Pembiayaan murabahah selalu menjadi
primadona dibandingkan dengan produk perbankan syariah lainnya
Pada Bank Syariah Mandiri (BSM) menyediakan
pembiayaan KPR, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, pembiayaan kredit
motor, dan pembiayaan cicil emas. Ada beberapa ketentuan khusus yang
menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:
· Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal
(harga perolehan/pembelian) semuanya harus diketahui oleh pembeli saat
akad;
·
Adanya keharusan menjelaskan keuntungan yang ambil
penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga. Sementara keharusan
mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
·
Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang
telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa
keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai
konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
· Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama)
haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah
(antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah),
karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan
keuntungan.
·
Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik
riba, baik akad yang pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli
dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan
pembeli dalam akad murabahah.
Dalam pengaplikasian nasabah melakukan pembiayaan ke
bank dengan cara datang ke Bank, menanyakan keperluan nasabah melakukan pembiayaan
untuk apa? Kalau untuk pembiayaan rumah, bank menawarkan KPR dengan akad
murabahah. Kalau untuk modal usaha, bank tawarkan ke BSM mikro. Maka Bank akan
memberikan solusi dan siap membantu nasabah. Kebanyakan masyarakat menggunakan
akad murabahah dengan konsumtif. Misal, nasabah melakukan pembelian rumah
dengan akad murabahah, maka pihak bank memberikan pembiayaan KPR dengan DP 50%.
Jadi pembiayaan kepada bank sebesar dengan jumlah angsuran yang tidak akan
berubah selama masa 10 tahun dengan margin yang telah disepakati antara nasabah
dan Bank.
Ada beberapa langkah yang dilakukan Bank apabila
terjadi pembayaran kredit nasabah macet yaitu :
1. Di
ubah peraturan dari Bank ke nasabah ;
2. Ditanya
ke nasabah seberapa mampu membayarnya dengan kemungkinan usahanya sedang
menurun ;
3. Jika
nasabah juga tidak mampu membayarnya maka barang agunan/jaminan dapat di lelang
oleh bank dengan seharga sisa utang yang dimiliki nasabah. Karena Bank tidak
bisa menunggu lama untuk terjualnya barang. Tapi pihak Bank juga memberikan
pilihan ke nasabah untuk menjual barang jaminan dengan harga pasar. Sehingga
nasabah mampu melunasi sisa kredit kepada bank dan sisa uang penjualan barang
jaminan dikembalikan ke nasabah ;
4. Bank
berusaha mempermudah nasabah dalam hal pembayaran kreditnya ;
5. Jika
nasabah pembiayaan kredit macet dalam pembelian barang maka bank akan
memberikan Surat Peringatan (SP) sampai 3 kali.
Kini Bank Syariah mengeluarkan produk terbaru, yaitu
BSM cicil Emas, untuk membantu nasabah membiayai pembelian/kepemilikan emas
berupa batangan dengan cara mudah punya emas dan menguntungkan.
Pembiayaan menggunakan akad Murabahah. Pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai).
Emas batangan dengan minimal jumlah 10 gram. Harga perolehan emas ditentukan
pada saat akad. Minimal 20% dari harga perolehan emas menjadi uang
muka yang dibayar secara tunai oleh nasabah kepada Bank. Sumber dana uang muka
harus berasal dari dana nasabah sendiri dan bukan berasal dari pembiayaan yang
diberikan oleh Bank. Transaksi cicil emas perbulan nasabah dan Bank berjalan
selama kesepakatan dan tidak berubah-ubah seperti harga emas yang tidak tetap
(fluktuatif). Jadi berhubung emas berupa barang ribawi, namun transaksi emas
ini tidak menjadi transaksi yang terlarang dalam perbankan syariah.
Kesimpulan yang dapat di ambil,
bahwa Bank Syariah Mandiri Insya Allah sudah Syariah, karena sudah pisah
manajemen dengan Bank Mandiri Konvensional dengan dipilihnya Direktur Utama
tersendiri, Pemilik modal saham sudah 99% milik sendiri, dan pengelolaan murni
syariah, tidak ada lagi percampuran uang dari usaha-usaha yang tidak jelas dan
bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar