NAMA : SRI WAHYUNI
KLS : PBS VI B (PAGI)
NPM : 1401270109
M.KULIAH : PERBANKAN SYARIAH II
MUDHARABAH
Mudharabah adalah kerja sama antara
pemilik dana atau penanam modaldengan pengelola modal untuk melekukan usaha
tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
Dasar hukum mudharabah mempunyai
landasan dari Al-Quar’an,Al-sunnah,ijma’ dan qiyas. Akad mudharabah yang sah
harus memenuhi rukun dan syaratnya.Rukun mudharabah ada lima,yaitu pemilik
modal (sahibul mal),pelaku usaha atau pengelola modal (mudarib),modal (ra’sul
mal),pekerjaan pengelola modal (al-amal) dan keuntungan (al-ribh).
Jenis-jenis mudharabah secara garis
besar ada dua jenis,yaitu mudharabah mutlaqah (unrestricted investment) dan
mudharabah muqayyadah (restricted investment).Dalam akad mudharabah mutlaqah
pengelola modal diberi keleluasaan menentukan jenis usaha,termasuk lokasi,dan
tujuan usaha.Pemilik modal tidak menentukan jenis usaha yang harus dijalankan
oleh pengelola modal. Sementara dalam akad mudharabah muqayyadah (restricted
investment),pemilik modal sudah menentukan usaha yang harus dijalankan oleh
pengelola modal.Oleh karena itu,dia harus menjalankan usaha sesuai dengan
kesepakatan dengan pemilik modal saat akad.
Jenis
usaha,lokasi,jangka waktu dan tujuan usaha harus sesuai dengan kesepakatan dan
apa yang telah ditentukan oleh pemilik modal.
Menurut imam syafi’i,pengelola modal
tidak tidak mempunyai hak nafkah dalam menjalankan modal atau usaha.Karena dia
akan mendapatkan bagi hasil dari usaha yang dijalankan.Apabila pengelola
meminta biaya hidup (living cost) saat akad,maka akad mudharabah menjadi rusak.[1]
IJARAH
Ijarah adalah akad untuk memberikan
penggantian atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang.Ijarah
merupakan akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal
dan jelas.Sementara itu,Kompilasi Hukum Eonomi Syariah (KHES) Pasal 20
mendefinisikan ijarah,Ijarah adalah sewa barang dalam dalam jangka waktu
tertentu dengan pembayaran.
Akad ijarah ada dua macam,yaitu ijarah
atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada
dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan,sementara sewa jasa
atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut.
KHES
menyebutkan dalam Pasal 251 bahwa rukun ijarah adalah :
1. Pihak
yang menyewa
2.
Pihak yang menyewakan
3.
Benda yang diijarahkan
4. Akad
Udzur yang dapat
merusak akad ijarah menurut Hanafiyah,akad ijarah bisa rusak dengan adanya
udzur.Apabila ada udzur namun akad tetap dilanjutkan,maka akad tidak mengikat
kedua belah pihak.Ibnu Abidin mengatakan bahwa setip ada udzur yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya objek akad,atau tetap dilanjutkan tapi
membahayakan,maka akad menjadi rusak dan tidak mengikat. Sementara jumhur ulama
berpendapat bahwa akad ijarah adalah akad yang mengikat sebagaimana jual
beli,akadnya tidak rusak karena adanya udzur dari pihak yang berakad atau
karena adanya cacat pada objek akad.
IJARAH
MUNTAHIYAH BITTAMLIK
Ijarah
muntahiyah bittamlik merupakan salah satu kegiatan mu’amalah
kontemporer.Definisi ijarah muntahiyah bittamlik tidak ditemukan dalam
kitab-kitab fqih klasik.Bahkan,dalam kajian fiqih kontemporerpun sedkit ulama
yang mendefinisikannya. Salah satu ulama yang mendefinisikannya adalah :
·
Khalid al-Kafi.Ia menyatakan bahwa
ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad antara dua pihak dimana salah satunya
menyewakan barang kepada pihak lainnya denan pembayaran secara angsur dalam
jangka waktu tertentu,pada akhir masa sewa kepemilikan barang terserbut
berpindah kepada pihak penyewa dengan akad baru.
·
Fadh al Hasun mendefinisikan ijarah
muntahiyah bittamlik kepemilikan manfaat suatu barang dalam jangka waktu
tertentu kemudian disertai perpindahan kepemilikan barang tersebut kepada
penyewa dengan pengganti tertentu.[2]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar